Sekte-Sekte Buddha di Indonesia

Pada tanggal 20 Pebruari 1979 di Jakarta berlangsung Lokakarya Pemantapan Ajaran Agama Buddha dengan Kepribadian Nasional Indonesia. Selanjutnya Kongres Umat Buddha Indonesia pada tanggal 8 Mei 1979 di Yogyakarta menyetujui wadah tunggal dengan nama Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi). Nama ini pemberian Menteri Agama (Alamsyah Ratu Prawiranegara), yang menghendaki adanya satu organisasi mewakili umat Buddha dalam Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (1980). Walubi merupakan federasi dengan anggota: (1) Sanggha Therawada Indonesia. (2) Sanggha Mahayana Indonesia, (3) Sanggha Agung Indonesia, (4) Majelis Agama Buddha Nichiren Syosyu Indonesia, (5) Majelis Buddha Mahayana Indonesia, kemudian menjadi Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia, (6) Majelis Dharma Duta Kasogatan, (7) Majelis Pandita Buddha Dhamma Indonesia (Mapanbudhi), (8) Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi), (9) Majelis Rohaniwan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia), (10) MUABI. Setelah Kongres Umat Buddha MUABI diubah namanya menjadi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI). Walubi diketuai oleh Suparto Hs dari Mapanbudhi dengan sekjen Ir. T. Soekarno dari NSI dan ketua Dewan Pembinanya Soemantri M.S. dari MUABI. Walubi memiliki organ Persidangan Sanggha-Sanggha di Indonesia sehingga menempatkan ketiga Sanggha sebagai lembaga fatwa dengan ketuanya Biku Ashin Jinarakkhita.
Kongres Umat Buddha Indonesia mengukuhkan keputusan Lokakarya Pemantapan Ajaran Agama Buddha dengan Kepribadian Nasional Indonesia. Keputusan itu mengenai pengakuan bahwa semua sekte agama Buddha di Indonesia berkeyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Semua sekte agama Buddha menghormati sebutan yang berbeda-beda untuk menyebut Tuhan tetapi hakikatnya satu dan sama. Semua sekte mengakui Buddha Gotama sebagai Nabi, berpedoman kepada Kitab Suci Tripitaka/ Tipitaka dan bertekad melaksanakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Semua sekte mempunyai umat yang berbeda di seluruh pelosok tanah air. Kongres juga menetapkan kriteria agama Buddha di Indonesia, yaitu adanya Tuhan Yang Maha Esa, Triratna/ Tiratana, hukum trilaksana /tilakkhana, Catur Arya Satyani/Cattari Ariya Saccani, pratitya samutpada/ paticca samuppada, karma/ kamma, punarbhava/ punnabhava, nirvana/ nibbana, dan Bodhisattva/ Bodhisatta.
Keputusan lain menyangkut kode etik. Umat Buddha sekalipun menganut sekte yang berbeda, merupakan keluarga besar dengan satu Guru Agung yang sama. Dalam membabarkan ajaran sekte sendiri harus dihindarkan ucapan, sikap, dan tindakan yang merugikan sekte lain. Setiap Pembina umat dianjurkan di samping mendalami ajaran sekte sendiri, mempelajari pula secara positif ajaran sekte lain. Dalam setiap kegiatan keagamaan dikesampingkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, kelompok atau keuntungan materiil. Setiap anggota Walubi saling menolong anggota lainnya di dalam usaha mengadakan prasarana dan sarana agama Buddha dan mengembangkan agama Buddha. Setiap anggota juga menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat merusak suasana kekeluargaan dan kerukunan, menyebarkan Dharma sesuai dengan Kitab Suci serta tidak mencampuri urusan rumah tangga anggota Walubi lain.
Dalam rangka meningkatkan pembinaan sarana dan bimbingan kehidupan beragama, pada tahun 1980 Dirjen Bimas Hindu dan Buddha membentuk suatu lembaga dengan nama Gabungan Vihara, Klenteng, Rumah Abu (Gavikra). Namun lembaga ini tidak sampai berkembang. Kebanyakan wihara sudah dibina oleh majelis-majelis. Sejumlah rumah abu memiliki bangunan menyerupai klenteng tetapi tidak benar-benar menyimpan abu jenazah. Sarana tersebut berfungsi sebagai tempat perkumpulan sosial kemargaan, sehingga lebih tepat disebut rumah marga. Rumah marga dibina oleh Direktorat Sospol, tidak termasuk sarana keagamaan Buddha.
Setelah perpecahan di kalangan umat Buddha dianggap terselesaikan, pemerintah membentuk Direktorat Urusan Agama Buddha di lingkungan Departemen Agama pada tanggal 16 Desember 1980. Walubi tetap bersatu setelah Kongres Luar Biasa untuk menetapkan AD dan ART di tahun 1981 yang menjadikan Soemantri M.S. dari MBI sebagai ketua umum dan Seno Soenoto dari NSI sebagai sekjen. Di masa itu dengan Keppres No. 3/1983 pemerintah menyatakan hari Waisak sebagai libur nasional. Keputusan ini tidak hanya meningkatkan kemantapan peribadatan umat Buddha, tetapi juga telah menghapuskan hambatan psikologis hidup keagamaan. Sebelumnya, setiap tahun Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hari Libur Umat Hindu dan Buddha, yang antara lain menyatakan Waisak, Asadha, dan Kathina sebagai libur fakultatif. Setelah Waisak menjadi libur nasional, tidak ada lagi libur fakultatif bagi umat Buddha. Bagaimanapun umat Buddha berterimakasih dan menjadi lebih aktif meningkatkan perannya. Pembangunan berbagai sarana keagamaan diikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan atau sekolah pun semakin banyak bermunculan.
Sambutan Waisak dari Seno Soenoto selaku Sekjen Walubi dalam harian Sinar Harapan menyatakan Hari Raya Waisak sebagai Hari Balas Budi berdasarkan pandangan hidup orang Jepang. Timbul protes dari masyarakat yang tidak diatasi oleh pimpinan Walubi. NSI dengan medianya majalah Prajna Pundarika menyiarkan ajaran yang dianggap oleh pihak lain menyimpang dan melanggar keputusan Kongres Umat Buddha. Di tahun 1985 dalam forum Konsultasi Pejabat Ditjen Bimas Hindu dan Buddha dengan pemuka agama Buddha, Seno Soenoto mengakui bahwa Nichiren adalah seorang Buddha.
Kongres I Walubi di tahun 1986 memilih Biku Girirakkhito sebagai ketua umum dan Drs. Aggi Tjetje sebagai wakilnya yang merangkap ketua harisn. Kongres ini mengukuhkan kembali hasil Kongres Umat Buddha. Ketika terjadi lagi provokasi mengenai Hari Raya Waisak sebagai Hari Balas Budi, di tahun 1987, Sidang Widyeka Sabha Walubi menetapkan bahwa NSI telah menyimpang dari kriteria agama Buddha di Indonesia, juga melanggar kode etik dan Keputusan Lokakarya Pemantapan Ajaran Agama Buddha dengan Kepribadian Nasional Indonesia yang telah dikukuhkan melalui Kongres Umat Buddha maupun Kongres Walubi. Karena itu NSI yang dinilai telah menyimpang dan tidak diakui termasuk dalam rumpun agama Buddha dikeluarkan dari Walubi (10 Juli 1987). Pemerintah tidak mencampuri masalah ini dan tetap mengakui eksistensi NSI.
Dorongan untuk mengembangkan wadah tunggal juga ditemukan pada kelompok generasi muda dan wanita. Pemuda Buddhis Indonesia (Pembudi) yang lahir dari lingkungan MUABI (1973) dan aktif di KNPI dan Golkar setelah ikut menandatangani Pernyataan Pemuda Indonesia 1986, mempersiapkan Kongres Pemuda Buddhis. Pemerintah ikut mengarahkannya dengan mengikutsertakan unsur pemuda majelis-majelis Walubi, sehingga terlaksana musyawarah bersama pada tahun 1986 yang melahirkan organisasi Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) dengan ketua Lieus Sungkharisma. Sebelumnya di kalangan generasi muda yang terlihat aktif adalah organisasi pemuda majelis. Selain Pemuda Tridharma yang sudah ada sejak tahun 1954, ada pula Sekretariat Bersama Persaudaraan Muda-mudi Vihara-vihara Buddhayana Indonesia (Sekber PMVBI, 1981), menyusul kemudian Generasi Muda Mahayana Indonesia (1986), dan lain-lain. Organisasi Wanita Buddhis yang semula berpusat di Bandung (1973) juga mengikutsertakan kelompok wanita dari majelis-majelis Walubi mengadakan Kongres Wanita Buddhis Indonesia pada tahun 1987. Kongres melahirkan wadah tunggal dengan nama Keluarga Besar Wanita Buddhis Indonesia (KBWBI). Pengurusnya diketuai oleh Dr. Parwati Soepangat, M.A. Sebuah organisasi lokal, yaitu Keluarga Mahasiswa Buddhis Jakarta (KMBJ, 1971), bersama-sama mahasiswa dari kota-kota lain melaksanakan Musyawarah Bersama mendirikan Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi, 1988). Sementara itu, dengan berlakunya Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, beberapa organisasi Buddhis yang pernah dikenal ternyata sudah bubar. Misalnya Musyawarah Kekeluargaan Buddhis Indonesia (MKBI) yang mengelompokkan diri dalam MKGR, Rumpun Guru Agama Buddha Indonesia (Rugabi) dan GUBSI. GUBSI atau Gabungan Umat Buddha Seluruh Indonesia (GUBSI) merupakan wadah sosial kemasyarakatan yang didirikan pada tahun 1976 dengan bantuan DPP Golkar dan Dirjen Bimas Hindu dan Buddha. Budhi ikut melebur ke dalam GUBSI. Ketuanya Eko Sasongko diangkat menjadi anggota MPR mewakili utusan golongan. Anggota MPR berikutnya mewakili utusan golongan beragama Buddha adalah Soemantri M.S. dan Biku Girirakkhito.
Sementara itu pemerintah Orde Baru memandang perlu melakukan penataan terhadap lembaga keagamaan Buddha dengan membersihkannya dari anasir-anasir adat Tionghoa yang dianggap kultural asing. Berdasar instruksi Menteri Dalam Negeri (No. 455.2-360) tahun 1988 tentang Penataan Klenteng, tidak dibenarkan bangunan keagamaan kepercayaan tradisional Cina menggunakan sebutan wihara atau cetya. Dengan kata lain tidak boleh wihara dan cetya memperlihatkan simbol-simbol/budaya Tionghoa. Walubi pun saat itu menyatakan Imlek bukan hari raya agama Buddha.
Konflik organisasi Buddhis kembali terjadi setelah Kongres atau Munas II Walubi di tahun 1992. Biku Girirakkhito menjadi ketua umum dan Drs. Budi Setiawan (Direktur Urusan Agama Buddha) sekjennya, sedangkan. Dra. Siti Hartati Murdaya menjadi ketua Dewan Penyantun. Munas membentuk Badan Perumus AD/ART Walubi beranggotakan 30 orang. Perbedaan pendapat mengenai hasil kerja Badan Perumus AD/ART tersebut berlanjut sampai terjadi tindak kekerasan yang dilaporkan ke Komnas HAM (penyetruman 3 orang tokoh dari MBI dan Martrisia). Selanjutnya Walubi mengeluarkan Sanggha Agung Indonesia dan MBI dengan sejumlah alasan ajaran dan disiplin organisasi (15 Oktober 1994). Keduanya dituduh sesat karena sinkretisme besar dan sinkretisme kecil, memecah belah umat, serta menghidupkan adat Cina. Dirjen Bimas Hindu dan Buddha dengan serta merta tidak melayani Sagin dan MBI. Kemudian, adanya reformasi menyadarkan Walubi, sehingga Walubi menerima kembali Sagin dan MBI pada tanggal 3 November 1998, sekaligus mengembalikan citra dan nama baiknya. Dalam Munasnya pada tanggal 6 November 1998, DPP Walubi menyebutkan penyesalan atas segala persoalan tersebut, namun Sagin dan MBI sendiri tidak diikutsertakan sebagai peserta Munas. Ternyata lewat Munas III tersebut Walubi membubarkan diri.
Setelah Walubi bubar, untuk mengefektifkan perannya, Sanggha Therawada Indonesia, Sanggha Mahayana Indonesia, dan Sanggha Agung Indonesia membentuk Konferensi Agung Sanggha Indonesia (KASI) pada tanggal 14 November 1998. KASI didirikan dengan prinsip-prinsip dasar: (1) Demokratis, tidak otoriter, tidak memaksakan kehendak sendiri, (2) Tanpa keakuan atau non-egoisme, (3) Mengakui pluralisme, (4) Kebersamaan dalam kesetaraan dan kesamaan martabat, (5) Kepemimpinan yang berorientasi pada fungsi dan tujuan lembaga, (6) Kerjasama yang baik, yang sepenuhnya menunjang kehidupan yang bersih dan suci, (7) Mengakui bahwa Tripitaka Pali, Tripitaka Mahayana, dan Tripitaka Tibet (Kan-jur) sebagai kitab suci agama Buddha yang harus diyakini oleh umat Buddha, (8) Saling menghargai keyakinan masing-masing Sanggha tanpa intervensi, (9) Saling membantu, saling mendukung satu dengan yang lainnya, (10) Tidak mencampuri urusan masing-masing Sanggha dan organisasi-organisasi di bawahnya, (11) Semua hubungan organisatoris yang berskala nasional dan bersifat mengikat harus melalui Konferensi Agung Sanggha Indonesia.
Mereka yang membubarkan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) membentuk Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan masih menggunakan singkatan Walubi. Organisasi ini juga membentuk Dewan Sanggha, dengan anggota perorangan. Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Mayjen TNI (Purn.) Ir. I Wayan Gunawan, terus berusaha agar Sagin dan MBI bergabung ke Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi baru). Pada tanggal 16 Juni 1999 Menteri Agama R.I. Malik Fadjar mengundang KASI, Sagin, dan MBI yang selama itu tidak dibina oleh Ditjen Bimas Hindu dan Buddha. Selanjutnya pada tanggal 17 Desember 1999 Menteri Agama memberi petunjuk tentang pembinaan menuju persatuan umat Buddha, yang juga dimuat dalam media massa dengan judul “Kembalikan Agama pada Pemeluknya”. Dirjen Bimas Hindu dan Buddha pun pada tanggal 27 Desember 1999 mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kakanwil Departemen Agama seluruh Indonesia untuk membina kembali MBI dan Sagin di luar Perwakilan Umat Buddha Indonesia.
Selain MBI, organisasi besar umat Buddha lainnya yang berada di luar Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi baru) adalah Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia dan Majelis Agama Buddha Therawada Indonesia. Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia dideklarasikan pada bulan Desember 1998 dan kemudian dikukuhkan pada tanggal 3 Januari 1999, memisahkan diri dari Majelis Rohaniwan Tridharma Indonesia (Martrisia). Majelis Agama Buddha Therawada Indonesia (Magabudhi) menyatakan keluar dari keanggotaan Perwakilan Umat Buddha Indonesia pada tanggal 20 Maret 2000. Ketiga majelis ini mendukung KASI.
Kekecewaan terhadap Walubi juga mendorong sekelompok umat mendirikan Partai Buddhis Demokrat Indonesia (Parbudi). Di antara Walubi di satu pihak dengan MBI dan KASI di pihak lain sempat terjadi konflik sehubungan dengan pengusulan calon anggota MPR utusan golongan. Yang akhirnya diangkat menjadi anggota MPR adalah Dra. Hartati Murdaya dari Walubi, setelah dengan segala upaya menggusur nama MBI yang semula dicalonkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akhir dari kemelut organisasi ini, Dirjen Bimas Hindu dan Buddha menyatakan Sagin dan MBI, di luar Walubi, dibina kembali oleh Departemen Agama (27 Desember 1999).
Suatu wadah tunggal bukan lagi keharusan. Tiap majelis atau organisasi keagamaan memiliki kebebasan, dan karena itu bertanggung jawab melaksanakan visi dan misinya. Masing-masing. tidak mengintervensi satu sama lain. Keragaman terpelihara tanpa mengabaikan persatuan, toleransi, saling mengerti, dan persaudaraan. Pengalaman mengajarkan bahwa kemelut organisasi dan konflik terjadi karena penyalahgunaan kekuasaan/ kedudukan untuk kepentingan pribadi, penggunaan kekerasan untuk memaksakan kehendak dan praktik yang menyimpang dari nilai-nilai keagamaan (Kitab Suci). Komunitas Buddhis menjadi semakin ideal lewat pendekatan inter-sekte dengan menghargai dan memahami berbagai aliran agama Buddha. Dialog antar-agama semakin berkembang, begitu pula dialog inter-sekte (khususnya dalam lingkungan mainstream atau KASI). Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai pengaruh dari luar negeri. Biksu/biksuni atau dharmaduta asing semakin banyak yang mengunjungi Indonesia. Lebih jauh lagi usaha membumikan ajaran Buddha lewat socially engaged Buddhism, agama Buddha yang memiliki kepedulian sosial, menjadi semakin nyata. Gerakan itu tidak hanya datang dari majelis-majelis, tetapi juga belakangan ini yang menonjol Yayasan Buddha Tzu Chi (berpusat di Taiwan) menebar cinta kasih tanpa membedakan golongan, bangsa, dan agama.
Menjelang 50 tahun kebangkitan kembali agama Buddha (dihitung sejak Waisak 1953), Mahabiksu Ashin Jinarakkhita wafat dalam usia 80 tahun pada tanggal 18 April 2002, tepat pada saat para biku dari seluruh Indonesia berkumpul di Jakarta untuk mengikuti Maha Sabha (Kongres) I KASI. Selama jenazah beliau disemayamkan di Ekayana Buddhist Centre, Jakarta, dan kemudian disempurnakan di Krematorium Yayasan Bodhisattva, Lempasing, Lampung, puluhan ribu umat Buddha memberikan penghormatan dan mengantar kepergian biku yang amat berjasa dalam membangkitkan peranserta umat Buddha Indonesia dalam pembinaan moral bangsa. Pemerintah Indonesia telah menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama kepadanya pada tanggal 15 Agustus 2005 di Istana Negara, Jakarta. Organisasi Buddhis yang didirikannya, yang dikenal sebagai MBI baru saja (23 Juli 2005) merayakan tahun emasnya dengan membuat acara historis yang spektakuler Sejuta Pelita Sejuta Harapan di Candi Borobudur. Acara ini masuk dalam Musiem Rekor Indonesia sebagai doa persembahan pelita terbesar yang pernah diseleranggarakan dengan menyalanya lebih dari satu juta pelita di Borobudur.

Sumber: http://buddhayana.or.id, untuk selengkapnya juga temen-temen bisa mampir kesana.

0 comments:

Posting Komentar